UNDUH DOKUMEN
HIASKOS
SEJARAH HIASKOS
Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik di Jawa Barat yang disebut dengan Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat disingkat HIASKOS PD IAI Jawa Barat adalah organ ikatan lainnya berupa kelompok seminat apoteker yang berpraktik di Rumah Sakit. Dibentuk dan dilantik oleh oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Daerah sesuai tingkatannya. Himpunan Seminat tersebut dibentuk mengacu kepada jenis Himpunan Seminat di tingkat Pusat yang merupakan bagian kelengkapan dan/atau bagian integral dari Pengurus Daerah.
HIASKOS PD IAI Jawa Barat berkedudukan di wilayah yang sama dengan Pengurus Daerah yaitu di Komplek Perkantoran Surapati Core Blok AB20 Jl. PHH. Mustofa No.155 Bandung.
Ketua Himpunan Seminat di tingkat daerah dipilih melalui Musda (Musyawarah Daerah) yang
dihadiri oleh anggota/utusan Himpunan Seminat di tingkat Daerah dan utusan Pengurus
Daerah. Ketua dan Kepengurusannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah dan dilantik oleh Pengurus Daerah. Struktur Kepengurusan Himpunan Seminat di tingkat Daerah mengacu pada Struktur Kepengurusan Himpunan di tingkat Pusat sesuai kebutuhan Daerah. Periode kepengurusan Himpunan Seminat selama 4 (empat) tahun atau menyesuaikan dengan periode Pengurus Ikatan dimasing masing tingkatan.
Tugas dan fungsi dari Himpunan Seminat diantaranya
- Menjaga dan meningkatkan Kompetensi Apoteker melalui pelaksanaan kegiatan ilmiah berupa diskusi, seminar, pelatihan dan Temu Ilmiah Tahunan
- Menyusun pedoman dan peraturan sesuai bidangnya untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Ikatan sesuai tingkatannya
- Membangun, mengelola dan mengembangkan publikasi ilmiah sesuai kebutuhan
- Membantu sosialisasi kebijakan dan program Ikatan
- Melakukan komunikasi, interaksi dan kerjasama dengan himpunan seminat/organisasi profesi bidang kesehatan.
- Memfasilitasi, mengkoordinasi dan membina keberadaan serta pengembangan himpunan seminat sejenis.
- Melaksanakan tugas lainnya dari Pengurus Ikatan sesuai tingkatannya
Kewajiban Himpunan Seminat
- Menyelenggarakan Musyawarah Kerja (Mukernas untuk tingkat Pusat dan Mukerda untuk tingkat Daerah) guna penyusunan program kerja dan rancangan anggaran belanja tahunan untuk ditetapkan oleh Pengurus Ikatan sesuai tingkatannya
- Menyelenggarakan administrasi dan keuangan sesuai ketentuan Ikatan
- Mengkoordinasikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan dengan Pengurus Ikatan sesuai tingkatannya
- Menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja dan realisasi anggaran kepada Pengurus Pusat di setiap pelaksanaan Rakernas untuk tingkat pusat dan kepada Pengurus Daerah pada Rakerda untuk tingkat Daerah
Hubungan Antar Seminat
- Himpunan Seminat di tingkat Pusat menjalin koordinasi dan berkolaborasi dengan Himpunan Seminat di tingkat Daerah melalui Pengurus Daerah
- Himpunan Seminat di tingkat Daerah menjalin koordinasi dan berkolaborasi dengan Himpunan Seminat di tingkat Pusat melalui Pengurus Pusat
Berita Terkini
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBATYANG BAIK DI RUMAH SAKIT
UNDUH Detil Peraturan Judul : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Farmakope Indonesia Edisi VI
Penulis Tim Penyusun; Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian Penerbit Kementerian Kesehatan RI Tahun 2020 ISBN 978-623-301-017-7 Dimensi Jumlah Halaman
Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit