HISFARIN

SEJARAH HISFARIN

Himpunan Seminat Farmasi Industri di Jawa
Barat yang disebut dengan Himpunan Seminat Farmasi Industri Pengurus
Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat disingkat HISFARIN PD IAI Jawa
Barat adalah organ ikatan lainnya berupa kelompok seminat apoteker yang
berpraktik di Industri. Dibentuk dan dilantik oleh oleh Pengurus Pusat
dan/atau Pengurus Daerah sesuai tingkatannya. Himpunan Seminat tersebut
dibentuk mengacu kepada jenis Himpunan Seminat di tingkat Pusat yang merupakan
bagian kelengkapan dan/atau bagian integral dari Pengurus Daerah.

HISFARIN PD IAI Jawa Barat berkedudukan
di wilayah yang sama dengan Pengurus Daerah yaitu di Komplek Perkantoran
Surapati Core Blok AB20 Jl. PHH. Mustofa No.155 Bandung.

Ketua Himpunan Seminat di tingkat daerah dipilih
melalui Musda (Musyawarah Daerah) yang

dihadiri oleh anggota/utusan Himpunan
Seminat di tingkat Daerah dan utusan Pengurus

Daerah. Ketua dan Kepengurusannya
ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah dan dilantik oleh Pengurus Daerah.
Struktur Kepengurusan Himpunan Seminat di tingkat Daerah mengacu pada Struktur Kepengurusan
Himpunan di tingkat Pusat sesuai kebutuhan Daerah. Periode kepengurusan
Himpunan Seminat selama 4 (empat) tahun atau menyesuaikan dengan periode
Pengurus Ikatan dimasing masing tingkatan.

 

Tugas dan fungsi dari Himpunan Seminat
diantaranya

1.     Menjaga dan meningkatkan
Kompetensi Apoteker melalui pelaksanaan kegiatan ilmiah berupa diskusi,
seminar, pelatihan dan Temu Ilmiah Tahunan

2.     Menyusun pedoman dan peraturan
sesuai bidangnya untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Ikatan sesuai
tingkatannya

3.     Membangun, mengelola dan
mengembangkan publikasi ilmiah sesuai kebutuhan

4.     Membantu sosialisasi kebijakan
dan program Ikatan

5.     Melakukan komunikasi, interaksi
dan kerjasama dengan himpunan seminat/organisasi profesi bidang kesehatan.

6.     Memfasilitasi, mengkoordinasi
dan membina keberadaan serta pengembangan himpunan seminat sejenis.

7.     Melaksanakan tugas lainnya dari
Pengurus Ikatan sesuai tingkatannya

 

Kewajiban Himpunan Seminat

1.     Menyelenggarakan Musyawarah
Kerja (Mukernas untuk tingkat Pusat dan Mukerda untuk tingkat Daerah) guna
penyusunan program kerja dan rancangan anggaran belanja tahunan untuk
ditetapkan oleh Pengurus Ikatan sesuai tingkatannya

2.     Menyelenggarakan administrasi
dan keuangan sesuai ketentuan Ikatan

3.     Mengkoordinasikan setiap
pelaksanaan program dan kegiatan dengan Pengurus Ikatan sesuai tingkatannya

4.     Menyampaikan laporan
pelaksanaan program kerja dan realisasi anggaran kepada Pengurus Pusat di
setiap pelaksanaan Rakernas untuk tingkat pusat dan kepada Pengurus Daerah pada
Rakerda untuk tingkat Daerah

Hubungan Antar Seminat

1.     Himpunan Seminat di tingkat
Pusat menjalin koordinasi dan berkolaborasi dengan Himpunan Seminat di tingkat
Daerah melalui Pengurus Daerah

2.     Himpunan Seminat di tingkat
Daerah menjalin koordinasi dan berkolaborasi dengan Himpunan Seminat di tingkat
Pusat melalui Pengurus Pusat

 

Berita Terkini

Farmakope Indonesia Edisi VI

Penulis Tim Penyusun; Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian Penerbit Kementerian Kesehatan RI Tahun 2020 ISBN 978-623-301-017-7 Dimensi   Jumlah Halaman

Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit