Sosialisasi terkait Surat Edaran YR.03.03/D786/2023
SOSIALISASI
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor YR.03.03/D/0786/2023
Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat.
1. wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam :
a. sediaan sirup yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM
b. sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yaitu yang tidak tercantum dalam daftar penjelasan BPOM mengacu kepada penjelasan BPOM)
2. harus melakukan :
a. membuat langkah pemantauan , mulai dari perencanaan , pembelian baik melalui ekatalog dan non e katalog , dan pengawasan daftar stok obat agar tidak terdapat jenis obat yang tercantum pada poin 1a dan 1b.
b. bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya , tidak menggunakan dalam pelayanan , melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Provinsi
c. membuat daftar list obat aman sebagai panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus GGAPA yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak yang ditujukan dapat bekerja sama untuk menerapkan tindakan pencegahan yang efektif dan mengurangi risiko terjadinya kasus GGAPA.
Sediaan Sirop yang Dicabut Nomor Izin Edar (NIE), dan yang Ditarik pada Bets Tertentu dan
yang Belum Dinyatakan Aman meliputi :
a. sediaan sirop yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM pada website https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob
b. sediaan sirop yang belum dinyatakan aman yaitu yang tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman
Surat Edaran & Sosialisasi dapat diunduh pada link berikut :
Tindakan Pencegahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Prog