Mini Handbook Antigratifikasi Edisi III Tahun 2026: Panduan Membangun Budaya Integritas
Mini Handbook Antigratifikasi
Edisi III Tahun 2026
Panduan mengenali, mencegah, menolak, dan melaporkan gratifikasi untuk memperkuat budaya integritas.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung menerbitkan Mini Handbook Antigratifikasi Edisi III Tahun 2026 sebagai panduan praktis untuk membantu mengenali, mencegah, dan melaporkan gratifikasi sekaligus memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Edisi revisi ini disusun untuk menyesuaikan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Handbook dilengkapi dengan penjelasan ringkas, alur pelaporan, program antigratifikasi, infografis, serta FAQ agar lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam lingkungan kerja.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, berhubungan dengan jabatannya, dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kenali
Kenali bentuk, kategori, dan kondisi pemberian yang dapat berkaitan dengan gratifikasi maupun konflik kepentingan.
Tolak
Gratifikasi wajib ditolak pada kesempatan pertama apabila pemberian tersebut berpotensi bertentangan dengan tugas dan kewajiban.
Laporkan
Apabila pemberian tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, segera lakukan pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Beberapa Pembaruan dalam Edisi III
Batas Nilai Kewajaran
Terdapat penyesuaian batas nilai kewajaran untuk beberapa jenis pemberian. Salah satunya pemberian terkait pernikahan atau upacara adat-agama yang memiliki batas Rp1.500.000 per pemberi.
Ketentuan Pelaporan
Gratifikasi yang wajib dilaporkan harus disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan UPG
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) diperkuat sebagai pusat edukasi internal dan pengendalian gratifikasi untuk membangun budaya antigratifikasi yang berkelanjutan.
Inovasi Antigratifikasi BBPOM di Bandung
BBPOM di Bandung menghadirkan inovasi PASUPATI sebagai pendekatan penguatan integritas internal melalui platform digital untuk penyebaran informasi antigratifikasi, edukasi, panduan, dan pengingat.
Selain itu, terdapat SIPANGSI (Sistem Identifikasi dan Pedoman Antigratifikasi) yang membantu mengidentifikasi apakah suatu pemberian termasuk kriteria gratifikasi serta memberikan panduan mengenai pelaporan gratifikasi.
PD IAI Jawa Barat mengajak seluruh Apoteker dan insan kefarmasian untuk turut memahami serta menerapkan prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemahaman terhadap gratifikasi menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Kenali. Tolak. Laporkan.
Jadikan integritas sebagai bagian dari budaya kerja dan pelayanan profesional.
Akses SIPANGSIBalai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung
Mini Handbook Antigratifikasi Edisi III Tahun 2026
Website BBPOM Bandung:
bandung.pom.go.id
Instagram: @bpom.bandung

