Diterbitkan oleh:Tim Kajian Regulasi dan Perlindungan Apoteker (TKRDPA)Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat UNDUH DOKUMEN
DEWAS Daerah
PENGURUS DAERAH IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA BARAT
Ketua

Prof. apt. Muchtaridi, M.Si., Ph.D
Dewan Pengawas Jawa Barat merupakan organ Ikatan yang bertugas melakukan pengawasan program guna mencapai tujuan Ikatan Apoteker Indonesia di wilayah Jawa Barat. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh program kerja dan kegiatan Ikatan untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Dewas berpegang teguh pada nilai-nilai dasar kemanusiaan, hukum dan etika, bertindak dan bekerja profesional, bertanggung jawab, penuh semangat kesejawatan, pengabdian dan keteladanan guna mewujudkan apoteker profesional sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia, serta menjunjung tinggi kedaulatan Ikatan yang sepenuhnya ada di tangan anggota melalui Konferda untuk di tingkat daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, pengawasan difokuskan pada ketaatan organ Ikatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pencapaian tujuan yang direncanakan, agar proses kerja sesuai dengan prosedur yang telah digariskan/ditetapkan, mencegah penyimpangan sumber daya serta mencegah penyalahgunaan otoritas dan kedudukan.
Berita Terkini
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR OBAT DAN MAKANAN
<!doctype html> Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR KESEHATAN
Permenkes No.11 Tahun 2025 — Ringkasan & Unduhan | PD IAI Jabar Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Ringkasan untuk Apoteker

