<!doctype html> Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
IYPG
Sejarah IYPG
INDONESIAN YPG adalah wadah bagi apoteker muda Indonesia yang berusia di bawah 35 tahun untuk saling menjalin komunikasi dan sarana pengembangan komptensi kefarmasian.
INDONESIAN YPG terinspirasi oleh perhimpunan serupa yang telah ada di tingkat Internasional dengan nama FIP-Young Pharmacists Group dan di tingkat Asia dengan nama ASIAN YPG.
Pembentukan INDONESIAN YPG terinisiasi oleh pertemuan antara apoteker muda dan Ketua dan Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pada Mei 2011. Inti pertemuan tersebut menyepakati bahwa INDONESIAN-YPG perlu dibentuk sebagai wadah komunikasi, pengembangan kompetensi, maupun sarana pembentukan leadership.
Hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia/pengurus sementara INDONESIAN YPG dan melakukan polling kepada apoteker muda untuk mengetahui interest akan pembentukan INDONESIAN YPG. Hasil polling menyatakan bahwa 92% responden mendukung pembentukan INDONESIAN YPG.
Langkah selanjutnya dilakukan persiapan Kongres Perdana INDONESIAN YPG. Setelah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang, pada 4 – 5 Februari 2012 bertempat di Sekretariat IAI Pusat di Jl. Wijaya Kusuma No.17 Kongres Perdana INDONESIAN YPG terlaksana. Kongres Perdana menyapakati beberapa hal terkait visi/misi, kepengurusan, program kerja, dan hal-hal lain terkait organisasi.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pengajuan INDONESIAN YPG sebagai bagian dari IAI yang akan dibahas pada Kongres IAI tahun 2013.
Dalam perjalanannya INDONESIA YPG turut serta berpartisipasi dalam Transitory Committee Meeting di Taiwan pada November 2011 untuk mempersiapkan pembentukan ASIAN YPG yang akan diajukan sebagai bagian dari Federation of Asian Pharmacists Association (FAPA) yang akan berlangsung September 2012 di Bali.
Berita Terkini
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR KESEHATAN
Permenkes No.11 Tahun 2025 — Ringkasan & Unduhan | PD IAI Jabar Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Ringkasan untuk Apoteker
“Bersih Itu Keren! Cegah Gratifikasi, Wujudkan Profesional Berintegritas”
Membangun Integritas: Pahami, Tolak, dan Laporkan Gratifikasi di Lingkungan Kerja PD IAI JABAR senantiasa berkomitmen untuk mendorong budaya kerja
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 211. 2025 – Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ikatan Apoteker Indonesia Sebagai Lembaga Pelatihan Auditor Halal Dan Penyelia Halal
Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 211 Tahun 2025 Tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ikatan Apoteker Dengan penuh rasa syukur,


