Pertumbuhan 8-10 Persen, Distribusi Apoteker Masih Perlu Perhatian
Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, Kementrian Kesehatan, telah menerbitkan dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan yang menetapkan target rasio tenaga kesehatan yang optimal untuk berbagai profesi di bidang kesehatan di Indonesia. Salah satu target rasio yang dibahas dalam dokumen tersebut adalah rasio Apoteker.
Dalam gambaran masalah Apoteker, dokumen tersebut menyebutkan bahwa saat ini persebaran apoteker masih terkonsentrasi di kota-kota besar, namun terjadi penambahan jumlah yang cukup signifikan di luar pulau Jawa. Pertumbuhan profesi apoteker diperkirakan sekitar 8-10% pertahun. Untuk menanggulangi masalah ini, IAI mengusulkan target rasio sebesar 0,8-1 apoteker per 1000 penduduk, sedangkan angka DEA sebesar 0,9 apoteker per 1000 penduduk dinilai cukup rasional. Selain itu, saat ini sedang dikembangkan pembagian level untuk apoteker meliputi apoteker advance dan apoteker spesialis, yang kedepannya perlu disusun rasio untuk masing-masing level tersebut.
Rasio Apoteker
Dalam hasil penghitungan DEA, rasio Apoteker yang didapatkan adalah sebesar 0,91 Apoteker per 1000 penduduk. IAI juga mengusulkan rasio yang sama dengan penghitungan DEA yaitu sebesar 0,91 Apoteker per 1000 penduduk.
Setelah melalui pertimbangan dari Organisasi Profesi (OP), Kolegium, dan Konsil, akhirnya disepakati bahwa rasio Apoteker yang optimal adalah sebesar 0,91 Apoteker per 1000 penduduk. Namun, hal yang menjadi perhatian IAI dan KIFI adalah upaya pemenuhan dan pendistribusian apoteker tersebut, khususnya di puskesmas. Diharapkan dengan penetapan target rasio tenaga kesehatan ini, dapat membantu perencanaan dan pengembangan tenaga kesehatan yang lebih optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Silahkan Download dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan dibawah ini :