ArtikelEksternalKolaborasi

Pemetaan Produksi Apoteker, Radiographer, dan Terapis Wicara

Tenaga kesehatan merupakan elemen terpenting dalam terlaksananya upaya kesehatan yang komprehensif. Pengelolaan tenaga kesehatan meliputi upaya: perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang

Pengelolaan Tenaga Kesehatan, pada pasal 9 dinyatakan bahwa perencanaan tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 1 (satu), 5 (lima), dan 25 (dua puluh lima) tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), bahwa perencanaan tenaga kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan, serta bertujuan untuk menghasilkan rencana kebutuhan SDMK yang tepat meliputi jenis, jumlah, dan kualifikasi sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan metode yang sesuai dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Perencanaan tersebut dilaksanakan melalui perhitungan kebutuhan yang dapat dilakukan dengan Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK Kes); Standar Ketenagaan Minimal (SKM), serta “Ratio Penduduk” yakni Rasio Tenaga Kesehatan terhadap Jumlah Penduduk di suatu wilayah.

Selain perhitungan kebutuhan, untuk menghasilkan suatu perencanaan tenaga kesehatan yang komprehensif perlu adanya data supply tenaga kesehatan yang dihasilkan melalui suatu pemetaan produksi tenaga kesehatan, dimana salah satunya adalah pemetaan produksi apoteker, radiografer dan terapis wicara, serta pada tahun 2022 ditetapkan menjadi dokumen rekomendasi kebijakan pemetaan produksi apoteker, radiografer dan terapis wicara. Hasil pemetaan produksi apoteker, radiografer dan terapis wicara ini dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terkait kuota mahasiswa, sehingga diharapkan dapat terjadi keseimbangan jumlah apoteker, radiografer dan terapis wicara yang dibutuhkan dengan jumlah produksi yang dihasilkan oleh institusi pendidikan di bidang kefarmasian, teknik biomedika dan keterapian fisik. Ketersediaan apoteker, radiografer dan terapis wicara yang cukup dan merata merupakan salah elemen yang penting dalam mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s), Universal Health Coverage (UHC) dan pembangunan kesehatan.

Dokumen rekomendasi kebijakan pemetaan produksi apoteker, radiografer dan terapis wicara dapat dimanfaatkan dengan baik bagi semua pemangku kepentingan/stake holder terkait yang membutuhkan dan menjadi bahan acuan kebijakan di tingkat nasional, serta bermanfaat bagi pembangunan kesehatan secara sistematis.

Rekomendasi Kebijakan Pemetaan Produksi Apoteker, Radiografer dan Terapis Wicara

Rekomendasi Kebijakan Proyeksi Tenaga Kesehatan Supply Demand

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *