DokumenEksternal Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring 14/08/2024 adminPDJabar Detil PeraturanJudul : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara DaringTEU Badan/Pengarang : Indonesia. Badan Pengawas Obat dan MakananKategori : Peraturan Badan Pengawas Obat dan MakananNomor : 14Tahun : 2024Komoditi Terkait: Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Pangan Olahan, NAPPZASingkatan Jenis : PERBPOMTempat Penetapan : JakartaSumber: BN 2024 [449]; 16 hlmSubjek: Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Pangan Olahan, NAPPZA, Edaran Secara DaringTanggal Disahkan: 19 Juli 2024Tanggal Diundangkan: 5 Agustus 2024 UNDUH DOKUMEN