DokumenEksternal

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   14
Tahun :   2024
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Pangan Olahan, NAPPZA
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Sumber:   BN 2024 [449]; 16 hlm
Subjek:   Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Pangan Olahan, NAPPZA, Edaran Secara Daring
Tanggal Disahkan:   19 Juli 2024
Tanggal Diundangkan:   5 Agustus 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *