“Bersih Itu Keren! Cegah Gratifikasi, Wujudkan Profesional Berintegritas”
Membangun Integritas: Pahami, Tolak, dan Laporkan Gratifikasi di Lingkungan Kerja
PD IAI JABAR senantiasa berkomitmen untuk mendorong budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi di kalangan Apoteker Jawa Barat. Dalam upaya pencegahan praktik korupsi, pemahaman mendalam mengenai Gratifikasi menjadi hal yang sangat krusial.
Gratifikasi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pertama kali diperkenalkan sebagai istilah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Apa Itu Gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian ini bisa diterima baik di dalam maupun luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Pasal 12B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001).
Meskipun definisinya luas dan tidak selalu bermakna negatif, gratifikasi akan dianggap sebagai suap jika memenuhi unsur yaitu diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Mengapa Gratifikasi Rawan di Lingkungan BBPOM?
Bagi pegawai di lingkungan Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung—sebagaimana termuat dalam panduan dari Balai Besar POM di Bandung—pemahaman mengenai gratifikasi sangat penting. Sebagai lembaga pengawas Obat dan Makanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha, setiap bentuk gratifikasi berpotensi besar untuk menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu integritas pelayanan. Hal ini termasuk contohnya bingkisan hari raya, hadiah ulang tahun, atau pemberian kecil setelah mendapatkan layanan publik yang masih dianggap hal wajar sebagai ucapan terima kasih oleh masyarakat.
Kategori Gratifikasi
Secara umum, gratifikasi dapat dibagi menjadi dua jenis:
- Gratifikasi yang Dianggap Suap:
Pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Jenis ini merupakan tindak pidana korupsi. - Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap (Dikecualikan):
Gratifikasi yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Jenis ini bisa dibagi lagi menjadi dua sub-kategori:- Terkait Kedinasan: Seperti cinderamata saat rapat, pelatihan, atau seminar; atau kompensasi seperti honorarium, transportasi, akomodasi sesuai standar biaya yang berlaku di instansi dengan syarat tidak ada pembiayaan ganda atau konflik kepentingan.
- Tidak Terkait Kedinasan: Pemberian yang diterima di luar kegiatan resmi.
Sikap Anti Gratifikasi: Tolak atau Laporkan!
Melalui Mini Handbook Anti Gratifikasi ini, diharapkan seluruh pegawai BBPOM di Bandung dapat mengenali, menolak, dan melaporkan gratifikasi dengan benar, sehingga budaya kerja bersih, transparan, dan berintegritas dapat terus terjaga.
- TOLAK: Gratifikasi wajib ditolak pada kesempatan pertama.
- LAPORKAN: Apabila dalam kondisi tertentu penolakan tidak dapat dilakukan, maka segera laporkan penerimaan gratifikasi ilegal tersebut kepada KPK.
Kondisi di mana penolakan sulit dilakukan, antara lain:
- Diberikan secara tidak langsung, misalnya melalui kurir atau dititip ke penghuni/penjaga rumah.
- Penolakan dapat membahayakan keselamatan jiwa/karir dari pihak pertama.
- Penolakan dikhawatirkan mengganggu hubungan baik kerja sama antar instansi.
- Pemberi tidak diketahui identitasnya sehingga tidak mungkin melakukan penolakan secara langsung.
Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Kegagalan dalam melaporkan dapat dikenai sanksi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Mari kita jaga integritas profesi Apoteker dengan menumbuhkan budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas, sesuai dengan semangat IAI JABAR.
Tautan Penting:
Unduh Mini Handbook Anti Gratifikasi Edisi II Tahun 2024 dari Balai Besar POM di Bandung:
UNDUH MINI HANDBOOK ANTI GRATIFIKASI

