ArtikelBeritaRegulasi

Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Pedoman ini dirilis sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 264 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menetapkan SKP sebagai salah satu persyaratan penting dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

 

Pentingnya Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP)

Pemenuhan kecukupan SKP bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

Dengan adanya SKP, para tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk terus memperbaharui keterampilan dan pengetahuannya sesuai perkembangan terbaru di bidangnya. Dalam hal ini, SKP mencakup tiga ranah utama yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.

Menurut keputusan tersebut, pemenuhan SKP wajib dilakukan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan masa berlaku SIP.

Bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak mencapai kecukupan SKP dalam periode tersebut, mereka diharuskan mengikuti ujian kompetensi untuk memperpanjang SIP.

Ranah Pemenuhan Satuan Kredit Profesi

Terdapat tiga ranah yang harus dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam pemenuhan SKP, yaitu:

  1. Ranah Pembelajaran: Dalam ranah ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan mengikuti program pembelajaran terakreditasi, seperti seminar, workshop, pelatihan, dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya. Pemenuhan SKP dari ranah ini harus mencapai minimal 45% dari total SKP dalam kurun waktu 5 tahun untuk kondisi umum. Kegiatan pembelajaran tersebut bertujuan untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi mereka di bidang keprofesian masing-masing.
  2. Ranah Pelayanan: Ranah ini mencakup kegiatan pelayanan yang diberikan tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada pasien dan masyarakat. Pelayanan dapat berupa pemeriksaan, diagnosis, tindakan medis, serta keterlibatan dalam program kesehatan masyarakat. SKP dari ranah ini harus mencakup minimal 35% dari total SKP untuk kondisi umum.
  3. Ranah Pengabdian: Pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan sosial, edukasi kesehatan, dan keterlibatan dalam penanggulangan bencana merupakan bentuk pengabdian yang juga diakui dalam pemenuhan SKP. Kewajiban minimal dari ranah pengabdian adalah sebesar 5% dari total SKP.

Pada saat Keputusan Menteri ini diberlakukan, capaian SKP yang telah diperoleh sebelumnya masih diakui. Namun, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus melakukan penginputan secara mandiri melalui sistem tersebut agar dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Manfaat Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Penerapan pedoman ini memiliki beberapa manfaat signifikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, di antaranya:

 
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Dengan pemenuhan SKP, tenaga medis dan tenaga kesehatan akan lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya, sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin baik.
  • Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan: Melalui program pembelajaran yang diakui oleh SKP, tenaga kesehatan dapat terus memperbaharui pengetahuan mereka sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi kesehatan terbaru.
  • Memperpanjang Izin Praktik: SKP merupakan syarat penting dalam perpanjangan SIP, yang memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat berpraktik secara sah.

Penutup

Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diatur dalam KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024 merupakan langkah penting untuk memastikan tenaga kesehatan di Indonesia selalu memiliki kompetensi yang optimal.

Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan nasional untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi dalam pembangunan sumber daya manusia yang produktif.

Dengan sistem terintegrasi dan pengelolaan SKP yang transparan, diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber Artikel : https://berita.iai.id/pedoman-pemenuhan-kecukupan-satuan-kredit-profesi-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-berdasarkan-kmk-no-hk-01-07-menkes-1561-2024/

Editor: apt. Agus Purnomo, MM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *