ArtikelKegiatanOrganisasiPilar 3

Pelatihan tentang Pendamping Proses Produk Halal

Pengurus Daerah IAI jawa Barat telah mengikuti pelatihan tentang Pendamping Proses Produk Halal, yang diselenggarakan atas kerja sama PP IAI Bidang Jaminan Halal dan Pusat Halal Universitas Airlangga Surabaya, pada:
Hari/Tanggal : Sabtu – Minggu/11-12 Maret 2023
Waktu : Sabtu : 09.00 – 17.00 WIB
Minggu : 09.00 – 13.00 WIB
Tempat : Daring melalui Aplikasi Zoom

Perwakilan PD IAI Jawa Barat yang hadir dalam kegiatan ini:
1. apt. Furqon Imanudin, S.Si. (Bendahara)
2. Dr. apt. Siti Saidah Muthmainah, M.Si. (Bidang Advance)
3. Dr. apt. Dea Anita Ariani Kurniasih, M.Farm. (Bidang Regulasi dan Pembinaan)
4. apt. Ihin Solihin, S.Farm (Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan)

Di Indonesia, semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal pada tahun 2024, kecuali obat-obatan yang dijalankan secara bertahap sampai 2036. Hal ini sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 diikuti dengan terbit PP No. 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, PP No. 39 th 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Perpres No.83 th. 2015 ttg Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama RI (PMA) No. 42 th 2016 ttg. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama RI No.26 th 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi mempunyai tanggung jawab penting terkait obat-obatan, makanan- minuman, kosmetika dan alat kesehatan sebagai asosiasi yang mewadahi para Apoteker.. Oleh karena itu, IAI ikut bertanggungjawab dan mendukung penuh program pemerintah dalam mengiplementasikan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. IAI siap mendorong para apoteker di semua wilayah untuk terlibat dalam proses sertifikasi produk halal di Indonesia.

Sesuai dengan regulasi saat ini bahwa Pelaksanaan sertifikasi Halal terdiri dari 2 mekanisme ,yaitu : Mekanisme Self Declare untuk UMK, dan Mekanisme regular untuk perusahaan menengah dan atau perusahaan besar . Terkait dengan mekanisme Self-Declare Pusat Halal (Halal Centre), maka IAI menyiapkan para pendamping Produk halal dengan basis pendidikan Apoteker. Terkait dengan mekanisme regular Pusat Halal (Halal Centre) IAI akan menyiapkan Penyelia Halal dan Auditor Halal yang semuanya itu merupakan para apoteker yang pada saat ini telah banyak bergabung dengan LPH yang ada.

#pdiaijabar #ppiai #halal #apotekerjabar #apotekerindonesia #pharmacist #infoapoteker #apotekerjabarmotekar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *