KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/730/2025 TENTANG NILAI KLAIM HARGA OBAT PROGRAM RUJUK BALIK, OBAT PENYAKIT KRONIS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUT,OBAT KEMOTERAPI, DAN OBAT ALTEPLASE
Kemenkes Terbitkan Keputusan Baru tentang Nilai Klaim Harga Obat PRB, Penyakit Kronis, Kemoterapi, dan Alteplase
Jakarta – Dalam upaya memperkuat sistem pembiayaan dan pelayanan kefarmasian dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025.
Keputusan ini menetapkan nilai klaim harga obat untuk:
- Obat dalam Program Rujuk Balik (PRB)
- Obat penyakit kronis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut
- Obat kemoterapi
- Obat Alteplase
Kebijakan ini menggantikan KMK sebelumnya (HK.01.07/MENKES/1665/2024) yang perlu disesuaikan dengan formularium nasional terbaru serta hasil evaluasi harga terkini.
Poin-Poin Penting dalam KMK 730/2025:
- Penetapan nilai klaim berdasarkan satuan terkecil, termasuk PPN, berlaku nasional dan dibedakan per regional.
- 7 regional ditetapkan untuk penyesuaian harga sesuai kondisi geografis dan logistik.
- Nilai klaim belum termasuk biaya pelayanan kefarmasian.
- Klaim berlaku untuk obat dalam dan luar e-katalog, sepanjang sesuai Formularium Nasional.
- BPJS Kesehatan membayar klaim berdasarkan nilai klaim ditambah biaya pelayanan kefarmasian.
- Fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk apotek mitra BPJS, dapat memberikan layanan obat penyakit kronis sesuai aturan.
- Evaluasi nilai klaim dilakukan minimal 1 kali setiap tahun oleh Ditjen Farmalkes.
- KMK berlaku efektif 30 hari setelah tanggal penetapan (14 Juli 2025).
Implikasi Bagi Apoteker & Pelayanan Farmasi
Dengan regulasi ini, apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek PRB dapat lebih terarah dalam pengadaan dan pemberian layanan obat. Adanya standar nilai klaim meningkatkan kepastian pembiayaan dan efisiensi sistem JKN, sekaligus memperkuat peran strategis apoteker dalam pelayanan berkelanjutan.
📎 Sumber resmi: jdih.kemkes.go.id
📅 Ditetapkan pada: 14 Juli 2025
🖋️ Oleh: Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin

